Selasa, 21 Desember 2010

Jalan Terjal Berliku Menggapai Pendidikan

Pemerintah bisa digugat karena masih ada masyarakat miskin yang tak bersekolah.
Isi deklarasi universal hak azasi manusia (HAM) dan UUD 1945 sudah
sangat jelas. Disebutkan, bahwa pendidikan merupakan hak setiap
masyarakat, baik miskin maupun kaya. Artinya, tak ada pembedaan bagi
setiap warga untuk mendapat pendidikan.
Pertanyaannya adalah benarkah hak pendidikan untuk masyarakat
khususnya warga miskin itu sudah terpenuhi semuanya? Sementara, tak
dipungkiri, pendidikan di Indonesia, termasuk di Bandung, masih sangat
mahal dan bahkan sulit terjangkau.
Celakanya lagi, program dan janji pemerintah untuk menggratiskan
sekolah bagi seluruh masyarakat miskin di Kota Bandung, bisa dikatakan
nihil. Pasalnya, semua pihak, baik pejabat di kalangan eksekutif maupun
legislatif Kota Bandung, tak mampu menetapkan kriteria dan alat ukur
bagi siswa miskin dan tak mampu tersebut.
Alasannya, sering kali siswa yang mengaku tidak mampu, ternyata
orang tuanya merokok atau membawa telepon genggam. Padahal, Disdik Kota
Bandung menilai, uang rokok itu sebenarnya bisa digunakan untuk biaya
pendidikan.
Karena itu, untuk memperoleh data tentang siswa tidak mampu, Dinas
Pendidikan Kota Bandung akhirnya meminta data kepada setiap kelurahan
dengan disertai bukti surat keterangan dari RT/RW. Berdasarkan hasil
pendataan itu, jumlah siswa tidak mampu di Bandung diketahui sebanyak
67.250 orang.
Namun lagi-lagi, tidak ada yang bisa memastikan apakah semua siswa
tidak mampu sudah terakomodasi. Misalnya, anak jalanan atau yang tidak
memiliki tempat tinggal tetap sehingga tidak terdata. Benarkah
pendidikan di Bandung sudah merata untuk masyarakat miskin?
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Arif Ramdani, political
will Pemkot Bandung untuk menggratiskan sekolah bagi masyarakat miskin,
masih lemah. Bila undang-undang dan landasan hukum tentang hak
pendidikan sudah jelas menyatakan pendidikan harus merata termasuk
untuk masyarakat miskin maka Pemkot Bandung harus sudah menyiapkan
konsepnya.
Tujuannya, sambung Arif, agar anggaran dan konsep pemantauan
tersebut bisa terpantau. Jangankan untuk memberikan bantuan, pendataan
masyarakat miskin saja sulit dilakukan Pemkot Bandung. ”Ini karena
mereka kesulitan menetapkan kriteria,” ungkap dia pada diskusi terbuka
tentang akses pendidikan untuk warga tidak mampu, Senin (4/6).
Padahal, kata Arif, pendidikan di sekolah dasar (SD) seharusnya
digratiskan. Namun, karena konsep dan anggaran belum memadai, hal itu
tidak terjadi. Meskipun, sambung dia, DPRD sudah mendorong agar
anggaran untuk pendidikan dalam APBD bisa mencapai 20 persen.
Arif mengaku, ada beberapa kendala untuk menciptakan pendidikan
yang murah bahkan gratis bagi masyarakat miskin di Kota Bandung.
Kendala pertama, ada sebagian kepala sekolah menolak konsep sekolah
gratis. Kedua, lemahnya koordinasi di setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Padahal, lanjut Arif menegaskan, seharusnya ada kerja sama di
setiap SKPD untuk mewujudkan program tersebut. Namun yang menjadi
kenyataan sekarang ini masih terjadi saling tarik-menarik kepentingan.
Ia mencontohkan, saat dana pendidikan dialokasikan sebesar 20 persen
banyak dinas lain yang ‘teriak’.
Kendala berikutnya, struktur organisasi tata kerja di Kota Bandung
masih terlalu ‘gemuk’. Kondisi ini, kata Arif, mengakibatkan biaya yang
cukup mahal dan menyebabkan anggaran tidak efisien.
Dampaknya, manajemen anggaran belum tertata dengan baik dan
pengawasan anggaran belum optimal. ”Dana hibah misalnya, alokasinya
kan cukup besar. Padahal, di PP Mendagri tentang anggaran sudah jelas
bahwa yang harus didahulukan adalah kebutuhan yang wajib. Setelah itu,
baru yang lain,” katanya menegaskan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Unpad, Indra Prawira, mengatakan
pendidikan merupakan hak azasi bagi semua masyarakat termasuk
masyarakat miskin di Kota Bandung. Kata dia, bila masih ada masyarakat
miskin yang belum bisa sekolah, pemerintah bisa dituntut oleh siapa
pun.
”Kalau sekarang pemerintah mungkin masih aman, belum ada yang
menggugat karena kesadaran hukum masih kurang,” katanya menegaskan.
Namun, sambung Indra, bila kesadaran hukum semua masyarakat sudah
muncul, maka setiap hari pemerintah bisa digugat karena masih ada
masyarakat miskin yang tidak bersekolah.
Menurut Ketua RW 07 Kebon Jeruk, Yayat Kritiawan, setiap penerimaan
siswa baru, selalu ada masyarakat yang meminta surat keterangan tidak
mampu. Bahkan, akhir-akhir ini, masyarakat yang tergolong mampu pun
ikut meminta surat keterangan tidak mampu karena biaya pendidikan
mahal.
Berdasarkan data yang dihimpun Republika, setiap orangtua dari
siswa yang hendak masuk ke jenjang pendidikan setingkat SMP atau SMA,
harus harus mengeluarkan dana sebesar Rp 3-4 juta.
”Kami sering mengalami kendala untuk memberikan surat keterangan
tidak mampu itu. Apalagi, kalau ada masyarakat yang mampu memaksa
diberikan surat keterangan tidak mampu. Kalau pendidikan bisa murah,
pasti tidak akan seperti itu,” ujar Yayat.
Sumber: Republika Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar